Pengembangan Masyarakat di Kawasan Industri Migas

Oleh: Sri Danardono

Dengan telah disetujuinya Plan of Development (PoD) pengembangan lapangan minyak di Blok Cepu yang diajukan Exxon Mobile Corp. dan PT. Pertamina oleh pemerintah, maka diharapkan pada akhir 2008 atau awal 2009 ekplorasi minyak Blok Cepu telah mulai berproduksi diharapkan tercapai. Tidak kurang dari 20 Lembaga keuangan/Bank dalam dan luar negeri juga telah berminat untuk berpartisipasi dalam pendanaan pengembangan minyak Blok Cepu. Dalam eksplorasi minyak Blok Cepu ini Presiden Susilo Bambang Yudoyono mengingatkan agar eksplorasi minyak Blok Cepu berdasarkan PoD harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan masyarakat setempat.

Proyek industri ladang minyak Blok Cepu selain akan meningkatkan PAD Pemerintah Kabupaten, juga akan berimbas kepada perubahan sosial, budaya, ekonomi dan politik serta aspek kehidupan masyarakat di wilayah Kabupaten Blora dan Bojonegoro. Imbas perubahan baik yang bersifat positif maupun yang bersifat negatif perlu diantisipasi dan segera direspon oleh parapihak pemerintah dan stakeholder lainnya. Naiknya PAD Kabupaten Blora dan Bojonegoro di era ladang minyak Blok Cepu akan mendorong percepatan pembangunan daerah termasuk pembangunan kota Blora, Cepu dan Bojonegoro menjadi kota-kota pendukung industri perminyakan. Tidak kalah penting adalah kesiapan masyarakat setempat untuk menghadapi perubahan sosial, budaya dan ekonomi sebagai imbas dari proyek ladang minyak Blok Cepu. Jangan sampai masyarakat hanya jadi penonton.

Untuk itu perlu disiapkan community development program (program pengembangan masyarakat), karena tidak ingin peristiwa protes dan perlawanan masyarakat seperti di kawasan pertambangan Newmont (Sulut) dan Freeport (Papua) akan terjadi di Blok Cepu. Apa sih sebenarnya yang dimaksud dengan community development atau pengembangan masyarakat?

Pengembangan Masyarakat Tidak Bisa Dipandang Sebelah Mata

Jika sebelumnya pengembangan masyarakat kawasan industri Migas oleh BUMN/S lebih bersifat sukarela, kini pengembangan masyarakat menjadi wajib hukumnya. Ini tertuang jelas dalam Bab VIII Pasal 40 Ayat 3,4, 5 dan 6, dari Undang-Undang Migas No.22/2001 dimana ditegaskan, Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan kegiatan usaha minyak dan gas bumi ikut bertanggung jawab dalam mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat. Sejalan dengan otonomi daerah, disadari betul bahwa operasionalisasi tambang migas dan termasuk pula tambang mineral lainnya tidak bisa dipisahkan dari lingkungan dan masyarakat sekitar lokasi tambang.

Sektor migas sudah sejak lama melaksanakan program community development, namun pelaksanaannya belum terstruktur dengan baik dan tidak sinergi dengan kebutuhan masyarakat. Pada umumnya kegiatan yang dilakukan masih bersifat hadiah (charity) seperti pemberian bantuan untuk korban bencana alam, bantuan pembangunan sarana ibadah, bantuan bea siswa, bantuan kesehatan dan lain sebagainya. Kini, selain meningkatkan prasarana dan sarana lingkungan program ini utamanya diarahkan untuk pemberdayaan masyarakat lokal (local community empowerment) dan kemitraan (partnership) dengan pendekatan partisipatif (bottom-up) sehingga jenis kegiatannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, secara substansial kegiatan community development sektor migas harus merupakan salah satu bagian dari aktifitas bisnis yang harus dilaksanakan sebagai suatu syarat perlu (necessary condition) bagi terciptanya iklim bisnis yang sehat.

Konsep community development sektor migas harus dikembangkan menjadi suatu konsep penyelarasan hubungan antara pelaku usaha sektor migas, Pemerintah Daerah, dan masyarakat lokal. Program Community Development diharapkan akan menjadi bagian asuransi sosial (sosial insurance) yang akan menghasilkan keharmonisan dan persepsi masyarakat yang baik terhadap keberadaan perusahaan. Program ini bersifat site spesific sesuai kondisi sosial-ekonomi daerah dan karakteristik usaha masyarakat di lapangan. Dengan adanya program community development, akan diperoleh beberapa manfaat antara lain adalah perusahaan akan memperoleh informasi dini tentang masalah-masalah yang mungkin timbul; menghindari terjadinya konflik dengan masyarakat lokal ataupun Pemerintah Daerah; menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik; dan hubungan kerja perusahaan dengan Pemerintah Daerah dan masyarakat lokal terjalin dengan baik.

Pengertian, Tujuan dan Sasaran

Pengertian: Beberapa ahli memberikan berbagai pengertian tentang pengembangan masyarakat (community development). Diantaranya adalah: pengembangan masyarakat diartikan sebagai kegiatan yang diarahkan untuk memperbesar akses masyarakat guna mencapai kondisi sosial-ekonomi-budaya yang lebih baik dibandingkan dengan sebelum adanya kegiatan sehingga masyarakat menjadi mandiri dan kualitas kehidupan menjadi lebih baik (Arief Budimanta,ICSD); community development juga diartikan sebagai suatu proses pengembangan sosial-ekonomi masyarakat yang didasarkan pada partisipasi aktif masyarakat dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan mereka (United Nation Bureau of Sosial Affairs); community development bertujuan untuk mencapai kondisi masyarakat di mana transformasi sosial dapat berlangsung secara berkelanjutan (Prof. Surna T. Djajadiningrat). Atas dasar beberapa pengertian tersebut dapat disarikan bahwa pada dasarnya community development adalah upaya pengembangan untuk mendukung kesejahteraan dan kemandirian masyarakat secara berkelanjutan.

Tujuan dan Sasaran: Tujuan dilaksanakannya community development di kawasan industri migas adalah untuk (i) mengembangkan dan meningkatkan kualitas sosial, ekonomi dan budaya masyarakat serta sarana dan prasarana masyarakat sekitar wilayah usaha industri migas; (ii) mengembangkan potensi kewirausahaan dan kelembagaan masyarakat yang didasarkan pada potensi sumberdaya lokal; dan (iii) meningkatkan hubungan yang saling menguntungkan antara perusahaan, masyarakat lokal dan Pemerintah di daerah. Sedangkan sasaran yang ingin dicapai adalah (i) terjalinnya hubungan yang harmonis dan kondusif antara perusahaan migas dengan masyarakat lokal, Pemerintah di daerah dan stakeholders lainnya; (ii) meningkatnya citra dan performa industri migas sehingga masyarakat merasa ikut memiliki; dan (iii) meningkatnya kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Metode, Azas dan Program

Metode dan Pendekatan: Metode yang digunakan dalam pelaksanaan community development sektor migas adalah metode partisipatif. Yang dimaksud dengan metode partisipatif adalah suatu cara untuk menumbuhkembangkan potensi daerah (sumber daya alam, sumber daya manusia dan kelembagaan) yang ada secara swadaya agar masyarakat dapat meningkatkan kemampuan, penghasilan dan kemakmuran secara berkelanjutan. Pendekatan yang dilakukan berbasis masyarakat (community based) yaitu masyarakat bertindak sebagai subjek dalam perencanaan dan pelaksanaan; berbasis sumberdaya setempat (local resource based) yaitu kegiatan yang dilakukan harus mengutamakan pemanfaatan sumberdaya setempat dan penggunaan tenaga lokal; berkelanjutan (sustainable) yaitu berfungsi sebagai penggerak awal dalam pengembangan masyarakat secara mandiri dan berkelanjutan; dan harus sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah serta kebijakan dan program pembangunan Pemerintah Daerah.
Azas dan Prinsip-prinsip: Asas community development sektor migas adalah “dari-oleh-dan untuk masyarakat”. Artinya program yang dilaksanakan harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dilaksanakan semaksimal mungkin dengan memanfaatkan tenaga kerja lokal yang berasal dari masyarakat itu sendiri. Prinsip-prinsip yang digunakan dalam pengelolaan community development adalah: demokratis, yaitu setiap pilihan kegiatan berdasarkan musyawarah yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat; transparan, yaitu pengelolaan kegiatan dilakukan secara terbuka sehingga dapat diketahui secara luas oleh masyarakat; akuntabilitas, yaitu pengelolaan program harus dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan finansial; responsif, yaitu pemilihan kegiatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat

Program: Program community development industri migas difokuskan pada upaya pemberdayaan masyarakat lokal dan program kemitraan yang melibatkan segenap stakeholder. Bentuk kegiatan harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan program pembangunan daerah. Program community development yang dilakukan pada dasarnya meliputi empat aspek, yaitu: (i) fisik, seperti pembangunan jalan, rumah ibadah sosial, dan sarana lainnya yang dibutuhkan masyarakat; (ii) sumberdaya manusia, seperti pemberian bea siswa, capacity building, peningkatan pengetahuan siswa dan mahasiswa di bidang migas dan lain sebagainya; (iii) ekonomi, seperti pemberdayaan usaha kecil dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam setempat; dan (iv) sosial-budaya, seperti pelestarian budaya setempat, peningkatan kesehatan masyarakat dan lain sebagainya.

Tahap-tahap kegiatan program community development sektor migas meliputi identifikasi program, perancangan program, penilaian program, persetujuan, pelaksanaan dan evaluasi. Identifikasi program dilakukan oleh para pihak ( Masyarakat/LSM, Pemerintah Daerah dan Perusahaan). Perusahaan menyiapkan panduan mengenai rancangan program yang meliputi: proposal yang harus diajukan; pagu dana yang dapat diberikan; tipe-tipe program yang akan digulirkan; skala waktu penerimaan proposal sampai dengan proposal disetujui. Pelaksa-naan program dimulai setelah naskah perjanjian ditandatangani. Dalam pelaksanaan program ini harus dilakukan pemantauan oleh Tim dan Stakeholder secara periodik. Hasil pemantauan dijadikan acuan dalam kegiatan evaluasi program lainnya, sekaligus menjadi merupakan umpan balik untuk program-program selanjutnya.

Kelembagaan dan Peran Para Pihak

Kelembagaan: Untuk melaksanakan program Community Development dibentuk organisasi yang dapat berbentuk komisi yang beranggotakan wakil-wakil perusahaan, masyarakat dan Pemerintah Daerah. Organisasi yang dibentuk mempunyai fungsi sebagai koordinator dari seluruh kegiatan yang diajukan oleh masyarakat; forum konsultasi dan penentuan program yang akan dilaksanakan; dan sebagai pengawas atas pelaksanaan program yang sedang berjalan.

Peran Perusahaan: Dalam rangka pelaksanaan community development, setiap perusahaan migas diwajibkan untuk membentuk Divisi Community Development dengan tugas mengidentifikasi dan merumuskan program yang akan dilaksanakan; menilai kelayakan dan menyusun anggaran biaya; melakukan kerjasama dengan para stakeholders; serta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program. Sedangkan hak perusahaan adalah menolak dan menangguhkan program yang diusulkan masyarakat jika tidak sesuai dengan kemampuan perusahaan atau apabila tidak selaras dengan program Pemerintah Daerah.

Peranserta Masyarakat: Salah satu kunci suksesnya program community development adalah adanya peranserta masyarakat yang timbul atas kehendak dan keinginan sendiri untuk bergerak dalam penyelenggaraan program. Bentuk peranserta masyarakat adalah memberikan masukan untuk menentukan arah program, aktif dalam penyusunan perencanaan, saran dan pertimbangan dalam penyusunan kegiatan; Masyarakat mempunyai hak¬ mengetahui program secara umum dan rencana secara rinci; memperoleh manfaat hasil pelaksanaan program community development. Selain mempunyai hak, masyarakat juga mempunyai kewajiban dalam memelihara hasil pelaksanaan program; mentaati kesepakatan yang telah ditetapkan; dan memelihara keamanan atas kelangsungan perusahaan industri migas yang berada di wilayahnya.
Peran Pemerintah: Tugas Pemerintah dalam pelaksanaan community development adalah melaku-kan pembinaan dan pengawasan. Sedangkan perannya adalah sebagai fasilitator antara perusahaan dan masyarakat dan sebagai arbitrator apabila terjadi konflik antara perusahaan dan masyarakat.

Pendanaan dan Indikator

Pendanaan: Sumber pendanaan program community development industri migas berasal dari biaya perusahaan yang dialokasikan dalam rencana biaya operasional perusahaan; dan sumber biaya lainnya. Penggunaan dana harus dilakukan dengan prinsip untuk mencapai kemandirian masyarakat yang bentuknya dapat berupa hibah; atau pinjaman modal kerja untuk keperluan usaha. Prinsip pengelolaan dana community development dilakukan secara transparan, akuntabel, fleksibel, dan sesuai dengan azas manfaat.

Indikator Keberhasilan: Untuk melihat sejauh mana keberhasilan program community development sektor migas diperlukan indikator untuk mengukurnya. Sekurang-kurangnya ada dua indikator keberhasilan yang dapat digunakan, yaitu : (i) Indikator ekonomi: ditunjukkan dengan peningkatan kualitas hidup dan kehidupan masyarakat secara berkelanjutan; kemandirian masyarakat dalam kehidupan ekonominya; dan terbangunnya prasarana dan sarana fisik dan non-fisik; (ii) Indikator sosial: ditunjukkan dengan tidak terjadinya gejolak sosial sehingga tercipta hubungan yang harmonis antar masyarakat, perusahaan dan Pemerintah Daerah; dan meningkatnya citra sektor migas di mata masyarakat dan Pemerintah Daerah.

Progress Blok Cepu

Joint Operating Agreement Blok Cepu antara PT Pertamina dan Exxon Mobil Corp. sebagai operator bersama dalam memproduksi minyak mentah di ladang minyak Blok Cepu telah ditanda-tangani pada tanggal 15 Maret 2006. Konon, pemerintah juga sudah menyetujui Plan of Development (PoD) yang diajukan Exxon Mobile Corp dan PT Pertamina pada tanggal 13 Juni 2006. Sejak itu, seharusnya telah dimulai proses penyusunan Program Pengembangan Masyarakat (Community Development) yang melibatkan ketiga stakeholders pengusahaan ladang minyak Blok Cepu, yakni pihak perusahaan (PT Pertamina dan Exxon Mobile Corp), Pemerintah Daerah dan Masyarakat.

Berdasarkan data yang dikumpulkan penulis, sampai sejauh ini community development di kawasan industri migas Blok Cepu masih menjadi wacana saja. Pemerintah Kabupaten dan masyarakat Blora, perlu segera mengambil inisiatif mengajak PT Pertamina dan Exxon Mobile Corp. untuk mulai menyusun program Community Development yang diamanatkan oleh dalam UU Migas No.22/2001Bab VIII Pasal 40 Ayat 3, 4, 5 dan 6. Diharapkan artikel ini dapat menggugah dan mendorong pemikiran serta memberi masukan bagi Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Blora dan Bojonegoro.

Diolah dari berbagai sumber

  • Pedoman Community Development Sektor Ketenagalistrikan, Ditjen Listrik dan Pemanfaatan Energi, Departemen ESDM, 2003
  • Community Development : Sebuah Eksplorasi, Info URDI (Urban and Regional Development Institute) Vol. 16
  • Tatacara Perencanaan Pengembangan Kawasan Untuk Percepatan Pembangunan Daerah, BAPPENAS, 2004
  • Berbagai artikel terkait dari mass media dan internet.

Leave a comment